Latar Belakang
Dalam rangka menjamin dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pada bidang keilmuan yang menjadi kekhasan Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta, dipandang perlu membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) IIQ Jakarta sebagai lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi pada bidang Al-Qur'an serta berbagai bidang profesi yang sesuai dengan program studi di lingkungan IIQ Jakarta yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an.
Keberadaan LSP IIQ Jakarta diharapkan mampu memberikan pengakuan terhadap kompetensi lulusan dan tenaga profesional melalui proses sertifikasi yang objektif, kredibel, dan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku. Selain itu, LSP IIQ Jakarta berperan dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, memperkuat daya saing lulusan, serta memenuhi kebutuhan dunia kerja dan masyarakat terhadap tenaga profesional yang kompeten dan berintegritas. Dengan demikian, penyelenggaraan sertifikasi kompetensi oleh LSP IIQ Jakarta diharapkan memberikan manfaat bagi institusi, dunia kerja, lembaga pendidikan, serta masyarakat luas melalui tersedianya tenaga profesional yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keahlian dan nilai-nilai Al-Qur'an.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
LSP IIQ Jakarta bertugas mengembangkan Standar Kompetensi, menetapkan Skema Sertifikasi Kompetensi dan Tempat Uji Kompetensi, memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan, dan pengembangan standar kompetensi serta sertifikasi kompetensi. LSP IIQ Jakarta melaksanakan kegiatan sesuai fungsi dan tugas yang ditetapkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Fungsi dan tugas yang dilaksanakan LSP IIQ Jakarta antara lain:
- Penyusunan dan pengembangan skema sertifikasi;
- Penyusunan perangkat asesmen dan materi uji kompetensi;
- Penyediaan tenaga asesor;
- Pelaksanaan sertifikasi;
- Pemeliharaan sertifikasi;
- Penetapan persyaratan, verifikasi, dan penetapan Tempat Uji Kompetensi (TUK);
Pemeliharaan kinerja asesor dan TUK; serta - Pengembangan pelayanan sertifikasi
LSP IIQ Jakarta melaksanakan kegiatan sesuai wewenang yang ditetapkan BNSP yaitu: penerbitan sertifikat kompetensi sesuai aturan BNSP; pencabutan atau pembatalan sertifikat kompetensi; pemberian sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan; pengusulan skema baru; dan pengusulan atau penetapan biaya uji kompetensi. LSP IIQ Jakarta bertanggung jawab dan tidak melimpahkan kewenangan dalam hal keputusan-keputusan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pembekuan, dan pencabutan sertifikasi.