Ruang Lingkup
Ruang Lingkup LSP IIQ Jakarta adalah kategori LSP Pihak 1 yang didirikan oleh Institut Ilmu Al-Qur`an (IIQ) Jakarta dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja pada bidang keilmuan Al-Qur`an, pendidikan Islam, dakwah, media dan pembelajaran, audit dan kepatuhan syariah, pengelolaan zakat, serta bidang profesi lainnya sesuai dengan ruang lingkup keilmuan kekhasan IIQ Jakarta, Program Studi di IIQ Jakarta dan lisensi yang ditetapkan oleh BNSP.
Acuan Normatif
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1 / BNSP / III / 2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2 / BNSP / III / 2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 3 / BNSP / III / 2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 4 / BNSP / VII / 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 5 / BNSP / VII / 2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi
- Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) LSP IIQ Jakarta No. 26 Tahun 2025
- SKKNI Nomor 19 dan 22 Tahun 2020. Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha lainnya Golongan Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi
- SKKNI Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha lainnya Golongan Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.
- SKKNI Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Keuangan Kecuali Asuransi dna Dana Pensiun Bidang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
- SKKNI Nomor 275 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Pembiayaan.
- SKKNI Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang.
- SKKNI Nomor 111 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indoensia Kategori Informasi dan Kominukasi Goongan Pokok Aktivitas Penyiaran dan Pemprograman Bidang Penyiaran Radio.
- SKKNI Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer.
- SKKNI Nomor 247 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Lain Golongan Pokok Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya Golongan Aktivitas Jasa Perorangan Untuk Kebugaran Bukan Olahraga Bidang Wellness.
- SKKNI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Zakat.