Proses Sertifikasi

  1. 1

    Pilih skema dan daftar

    Pilih skema yang sesuai dengan profesi Anda, lalu lengkapi formulir dan dokumen persyaratan.

  2. 2

    Asesmen mandiri

    Nilai kompetensi diri terhadap unit kompetensi dan lampirkan bukti pendukung.

  3. 3

    Uji kompetensi

    Asesor menguji di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan metode yang sesuai skema.

  4. 4

    Keputusan asesmen

    Hasil asesmen berupa kompeten atau belum kompeten, disertai umpan balik. Tersedia mekanisme banding.

  5. 5

    Penerbitan sertifikat

    Peserta yang dinyatakan kompeten menerima sertifikat kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal dan persyaratan tiap skema diumumkan melalui situs ini. Untuk pertanyaan, hubungi sekretariat LSP IIQ Jakarta (lsp@iiq.ac.id).

Siap membuktikan kompetensi Anda?

Kenali skema yang tersedia, pelajari alur uji kompetensi, lalu hubungi kami bila membutuhkan informasi lebih lanjut.