Pada hari Ahad, tanggal 05 Oktober 2025 dilaksanakan Rapat Pembentukan Asosiasi Guru Al-Qur`an dan LSP P3 secara hybrid yang dihadiri oleh Rektor IIQ Jakarta, Dr. Hj. Nadjematul Faizah, SH. M.Hum, Pengasuh Pesantren IIQ Jakarta, Dr. KH. Ahmad Fathoni, Lc., MA.; Warek I Dr. Hj. Romlah Widayati, Warek III Dr. Muthmainnah, MA, perwakilan Ikatan Sarjana IIQ (ISAI), para pengajar Al-Qur`an, dan akademisi, dalam pembentukan Asosiasi Guru Al-Qur`an dan LSP P3. Rapat ini diselenggarakan sebagai langkah strategis guna membentuk wadah organisasi profesi sekaligus mempersiapkan dasar kelembagaan bagi pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 di bidang Al-Qur`an sesuai ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pembentukan asosiasi ini adalah langkah untuk pemenuhan persyaratan pengajuan LSP P3 yang harus memperoleh rekomendasi dari asosiasi yang selaras dengan LSP yang akan dibentuk, yakni pengajar atau guru Al-Qur`an. Melalui proses diskusi dan musyawarah mufakat, peserta rapat telah menyepakati beberapa keputusan penting yaitu:
- Menetapkan nama asosiasi yaitu “Asosiasi Pengajar Al-Qur`an Indonesia” kemudian disingkat “APQI” yang merupakan organisasi nasional yang menaungi, memfasilitasi pengembangan kompetensi, dan meningkatkan profesionalitas para pengajar Al-Qur`an di Indonesia dan APQI juga berfungsi sebagai fondasi kelembagaan awal menuju pendirian LSP P3 bidang Al-Qur`an.
- Menetapkan struktur organisasi APQI yang terdiri dari unsur ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, serta unsur bidang-bidang strategis yang mendukung pelaksanaan program organisasi.
- Menetapkan ketua LSP P3 yang akan memimpin CLSP P3 bidang Al-Qur`an.
- Merencanakan proses legalitas APQI, yang meliputi penyusunan dokumen dan pengajuan akta notaris sebagai dasar hukum pembentukan organisasi.
