Lembaga Sertifikasi Profesi
+6274705154

Email: lsp@iiq.ac.id

Focus Group Discussion Bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Home » Berita  »  Focus Group Discussion Bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Pada hari Kamis, tanggal 07 Agustus 2025 telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) antara LSP IIQ Jakarta dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola sertifikasi kompetensi serta penyelarasan dokumen skema dengan ketentuan nasional. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak K. H. Muhammad Nur Hayid, M.M., selaku Anggota BNSP dan Bapak Badrut Tamam, selaku Asesor Lisensi BNSP, yang memberikan arahan teknis serta masukan substantif terkait pengembangan skema sertifikasi, kesesuaian unit kompetensi, dan kelayakan perangkat asesmen yang diusulkan oleh LSP IIQ Jakarta.

Melalui proses diskusi yang konstruktif, penelaahan mendalam, dan verifikasi dokumen pendukung, FGD ini menghasilkan keputusan penting berupa penambahan lima skema sertifikasi yang diselaraskan dengan program studi yang terdapat di IIQ Jakarta guna memperluas layanan sertifikasi dan memperkuat pemetaan kompetensi berbasis keilmuan Al-Qur’an. Selain itu, FGD ini juga menetapkan bahwa CLSP IIQ Jakarta mempersiapkan untuk pengajuan LSP P1, berdasarkan pemenuhan unsur kelembagaan, kesiapan operasional, serta kesesuaian mandat sebagai lembaga sertifikasi profesi yang berada di bawah institusi pendidikan.

Adapun LSP P3 tetap menjadi agenda lanjutan IIQ meskipun prioritas utama dari hasil diskusi ini mengarah kepada LSP P1 karena IIQ perlu mempersiapkan persyaratan LSP P3, yakni salah satunya Adalah rekomendasi asosiasi profesi pengajar Al-Qur`an yang saat ini belum terbentuk. Sehingga jika mengajukan LSP P3, IIQ hendaknya membentuk asosiasi terlebih dahulu.

Hasil usulan dari FGD ini adalah penambahan skema keprodian selain lima skema ilmu Al-Qur`an, yakni Skema Sertifikasi Okupasi Ahli kepatuhan dan Audit Syariah pada prodi Hukum dan Ekonomi Syariah (HES); Skema Sertifikasi Okupasi Content Creator pada prodi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI); Skema Sertifikasi Okupasi Fasilitator Tumbuh Kembang Anak pada prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD); Skema Sertifikasi Okupasi Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Zakat pada prodi Manajemen Zakat dan Wakaf (MZW); dan Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Strategi, Media, dan Bahan Ajar pada prodi Pendidikan Agama Islam (PAI).